Rabu, 05 Mei 2010

kebebasan pers di Indonesia

Selasa, 9 Februari 2010 - 09:55 wib
Okky F Suryatama -KOMPAS
SURABAYA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Donny Maulana berpendapat, pada Hari Pers Nasional (HPN) 2010 masih ada tiga belenggu pers di Indonesia, di antaranya kebebasan, profesionalisme, serta kesejahteraan profesi.“Ya benar, dalam HPN 2010 ini pers atau jurnalis di Indonesia masih saja dibelenggu, kebebasannya, profesionalismenya, serta kesejahteraan profesi itu sendiri,” ujarnya, ketika dihubungi wartawan, di Surabaya, Selasa (9/2/2010).
Donny berpendapat, untuk kebebasan pers belenggu itu tampak dengan adanya banyaknya kasus pada jurnalis dan media, seperti ancaman, kekerasan, sampai pada taraf kematian.

“Kebebasan pers ini masih saja dibelenggu dengan banyaknya kasus yang terjadi pada jurnalis seperti pembunuhan, ancaman, pemukulan, dan lainnya,” paparnya.

Profesionalisme pers, Donny menambahkan, contoh terbelenggu ketika nara sumber memberikan amplop suap dengan tidak memuat kebenaran dan kejujuran fakta yang diungkapkan. Selain itu, kesejahteraan profesi jurnalis semakin terancam, seharusnya media memberikan upah layak.

“Upah layak yang diperjuangkan AJI sampai saat ini untuk kesejahteraan profesi jurnalis, yang memang kenyataanya tidak layak, masih ada jurnalis tidak mendapatkan upah layak bahkan di bawah UMR,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Donny memaparkan, pada 2007-2009 Aji mencatat, setidaknya ada 80 kasus wartawan, di antaranya kasus pembunuhan wartawan di Bali. Dia melanjutkan, jika pada masa orde baru rezim Soeharto pers dibredel, tidak dengan orde SBY, kebebasan pers terancam dengan soft atau lembut, semisal pasal-pasal yang menjerat, ini merupakan bentuk dari kriminalisasi pers.(mbs)
Dengan bentuk-bentuk penekanan terhadap pers tersebut maka telah terbukti penyelewengan UUD 1945 sebagai dasar hukum di Indonesia sehingga perlu adanya pembenahan untuk menjadi pers yang lebih baik yang dapat menjadi media dalam mencapai negara yang demokrasi,pembenahan tersebut dapat dari dalam ataupun luar di ruang lingkup pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar